PASER - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paser sayangkan banyaknya kendaraan bermuatan ODOL (Over Dimension Over Load ) yang melintas disekitar jalan umum karena membuat pengendara kendaraan kecil resah saat berpapasan dan beriringan di jalan.
Hal itu disampaikan Ketua LBH Paser Aspiani Rachman Senin, 25/7/2022 yang mengaku juga sebagai salah satu dari pengendara yang sering melintas antara jalur Paser - Penajam.
Kepada awak media Aspiani menganggap, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser tampak seakan jarang menerapkan dan mensosialisasikan aturan muatan sumbu terberat (MST) hingga banyak truk pemuat sawit dan batu bara yang bermuatan lebih.
Harusnya dengan adanya alat timbang portabel yang pernah dibeli Dinas Perhungan seharga Rp 197 juta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, bisa meminimalisir terjadinya pengangkutan muatan yang berlebihan. Terangnya.
"Kan dengan alat yang bisa selalu dibawa saat operasi ODOL tersebut setidaknya saat kegiatannya dilakulan bersama antara Dishub dan Polantas, petugas lapangan akan punya kepekaan atau insting dalam mengetahui batas maksimal kendaraan yang bermuatan lebih". Katanya.
Meski pun timbangan portabel yang dibeli itu mungkin dianggap sebagai opsi sementara sambil menunggu jembatan timbang di Kecamatan Kuaro rampung. Tapi setidaknya sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait hal semacam ini, kita berharap Kepala Dishub Paser bisa memikirkan solusi untuk menghindari hal yang membahayakan.
Sebab perlu diketahui, keselamatan warga dan pengguna jalan itu sifatnya utama. Sehingga peran pengawasan Dishub tidak bisa hanya bergantung dari adanya jembatan timbang.
"Apalagi kendaraan Odol tidak hanya melintasi daerah Kuaro. Bahkan saat ini justru lebih banyak lalu lalang mengangkut muatan kearah yang tidak melintasi jembatan timbang". Terangnya.
Sementara keselamatan warga harus terus ditingkatkan tanpa harus menunggu pasilitas, melainkan harus dimulai dengan dijalankannya kesadaran tugas lapangan sehingga terwujud kesadaran dari adanya arahan-arahan dan penindakan Petugas di lapangan. Tutur Aspiani.
"Karna yang harus melakukan penindakan dan menentukan kendaraan melintas berkategori Odol atau tidak adalah Dishub. Kalau kita tentu akan melihat hanya berdasarkan kasat mata dari bak truk. Sebab kan yang dilatih dan dibelikan alat timbang portabel Dishub". Katanya dengan nada sedikit bergurau (*Hendra*).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|