PASER - .Demi meminimalisir sengketa, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Grogot, Zubaidi menghimbau, masyarakat teliti dan waspada dalam membeli lahan dan mempelajari berbagai alas hak atau dokumen surat-surat tanah yang dibeli hingga kedepan tidak merugiakan Pembeli lahan.
Dijumpai di ruang kerjanya di kantor BPN Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, pada Jum’at (11/2/2022), Zubaidi berharap instasi-instasi terkait serta media mau bersinergi mensosialisasikan pentingnya budaya tertif administrasi secara dini, dalam pengajuan berbagai surat dan mempelajari riwayat tanah di lingkungan masyarakat.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
“Sebab fakta lapangan. Salah satu factor yang marak mendorong terjadi persengketaan di masyarakat khususnya di Kabupaten Paser, karna adanya sikap kurang teliti dan tidak hati-hati dari pembeli dalam membuat surat tanah dan kurang telitinya pembeli saat mengecek antara subjek dan obyek yang dibeli.
"Yang dimaksud mengecek subyek adalah, apakah mereka yang menawarkan lahan benar-benar selaku pemilik, selaku kuasa atau selaku apa? Jangan sampai Pembeli, membeli dari pihak yang tidak berkopeten dan tidak menelusuri kepihak-pihak yang memang memiliki dasar alas hak”. Tutur Zaubaidi
Sedangkan untuk mengecek objek, masyarakat yang ingin membeli tanah maupun property, harus memastikan terlebih dulu, apakah lahan yang akan dibeli bermasalah atau tidak. Dan tak kalah penting obyeknya harus jelas, apakah tanah yang ditawarkan itu sama atau tidak dengan yang di segel atau sertifikat.
“Sebab kalau untuk tanah yang bersertifikat, alas haknya bisa dipantau dengan meminta bantu di BPN apakah surat tersebut sesuai keberadaan letak dan kepemilikannya. Dan yang belum sertifikat, terkait persoalan yang sama harus dipastikan lagi pengecekannya ditingkat Desa dan Kecamatan”. Ungkap Zubaidi. (Hend*)