Dekan UNIBA Roadshow Ke 10 Wilayah KALTIM, Sosialaisasikan Dasar Hukum Hak-Hak  Pelaku UMKM 

    Dekan UNIBA Roadshow Ke 10 Wilayah KALTIM, Sosialaisasikan Dasar Hukum Hak-Hak  Pelaku UMKM 
    Caption : Pelaksanaan sosialisasi oleh Dekan Fakultas Hukum UNIBA Dr.Bruce Andzwar SH,MH (baju merah)

    PASER -   Dekan Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Dr.Bruce Anzward.SH, MH lakukan kegiatan penyuluhan perlindungan hukum kemasyarakat daredah-daerah demi  menjalankan pengabdian akademiknya ke masyarakat secara Roadshow dari 19 Oktober 2022 hingga 26 Oktober 2022.

    Dijumpai  disela-sela kegiatannya, Kamis (20/10/2022) Bruce menerangkan Roadshow penyuluhan perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dilakukan di 10 Kabupaten Kota yang ada di KALTIM untuk bisa membantu masyarakat memahami poin-poin dari ketentuan yang ada.

    Dalam paparannya Bruce  menyampaikan, meski Undang-Undang No.20 tahun 2008 tentang UMKM telah mengatur regulasi bisa menjadikan pelaku usaha memiliki perekonomian baik dan strategis. Dan PP No 7 tahun 2021 mengatur agar ada kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan pelaku usaha.

    Namun nyatannya banyak masyarakat belum minat membentuk UMKM, karna tidak tau dan belum memahami akan adanya aturan menguntungkan, seperti Permendag No.23 tahun 2021 yang mengatur pedoman pengembangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan.

    "Makanya perlu sosialisasi kontinyu agar masyarakat paham. Terlebih peraturan yang ada telah memberikan masyarakat ruang untuk leluasa memasarkan aneka produknya di gerai-gerai toko, swalayan dan hipermart  karna harus menyediakan 30 % tempat bagi pelaku UMKM". Terang Bruce.

    Lebihlanjut Bruce berharap, sosialisasi terkait PP No.7 Tahun 2021 dan Permendag No.23 tahun 2021, bahkan UU No .20 tahun 2008 bisa tersosialisasi ke khalayak ramai, terkhusus kepelaku UMKM karna itu penting untuk diketahui dan direalisasikan.

    "Bila  suatu penyuluhan tidak membias keluar, maka penyuluhan akan dianggap sebagai serimoni atau kegiatan tanpa bekas, karna tidak sesuai capaian tujuannya. Hingga penting disimak poin-poin  materi agar bisa dipahami dan dilanjutkan ke masyarakat sekitar kita". Himbaunya kepada peserta. (*Hendra*)

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    LBH Paser Sebut Proyek-Proyek Tanpa Plang...

    Artikel Berikutnya

    Modus Prihatin Pada Siswinya, Seorang Guru...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

    Ikuti Kami