MD KAHMI Paser dan LBH Paser Kecam Aksi Pembubaran Demo HMI Cabang Balikpapan Saat Menolak Kenaikan Harga BBM

    MD KAHMI Paser dan LBH Paser Kecam Aksi Pembubaran Demo HMI Cabang Balikpapan Saat Menolak Kenaikan Harga BBM
    Caption : Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Balikpapan didatangi dan dibubarkan ormas dan aparat saat berunjuk rasa tolak kenaikan BBM.

    KALTIM -   Beredarnya sebuah rekaman yang memperlihatkan sikap premanisme dan arogansi  terhadap Mahasiswa yang tergabung di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Balikpapan saat berunjuk rasa tolak kenaikan BBM, viral di media sosial.

    Atas Peristiwa tersebut. Majelis Daerah Korps Alumni HMI (MD KAHMI) Kabupaten Paser dan PPU, Sabtu (10/9/22) menyatakan. Gaya premanisme dan represif dalam penghentian aksi demo, idealnya tidak perlu terjadi di negeri yang menjunjung tinggi kaidah demokrasi.

    Azhar Baharudin, MD KAHMI Paser meminta, pihak Aparat dan Ormas  yang terekam, dapat profesional dan proposional dalam berpikir dan bersikap, karna unjuk rasa adalah bagian dari menjalankan isi konstitusi serta cara merepresentasikan isi hati yang etis dan konstitusional.

    "Jadi KAHMI mengecam, represifitas Aparat dan nggota ormas yang terekam memaksa dan meghalangi unjuk rasa mahasiswa Balikpapan dalam hal ini HMI yang turut menyuarakan penolakan kenaikkan BBM". Kata Azhar yang pernah 2 kali menjabat di DPRD Kabupaten Paser dan 1 kali di DPRD Kaltim.

    Diwawancara terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Paser (LBHP), Asfiani Rachman juga mengecam, adanya sikap arogans terhadap para mahasiswa di Balikpapan.

    Menurut Asfiani, tindakan arogan yang menghalagi unjuk rasa, jelas merupakan bagian dari pengkhiatan terharap konstitusi. Mengingat, aksi unjuk rasa merupakan suatu sikap yang dilindungi oleh Undang-Undang.

    "Tindakan arogan tersebut merupakan sikap nyata yang melawan dan menghianati perintah konstitusi. Karna konstitusi sangat menjamin warganya untuk bebas menyampaikan pendapat dan bebas berekspresi, " tegas Asfiani.

    Namun demikian, dalam aksi pembubaran demo HMI di Balikpapan, Aparat Kepolisian dan Ormas yang terlibat tampak sudah melanggar hak-hak azasi dari kebebasan berpendapat.

    "Sebab jika dibaca isi Undang-Undang kemerdekaan di muka umum, jelas barang siapa yang menghalang-halangi mengancam dengan kekerasan bagi yang melakukan demonstrasi itu juga dapat dijatuhi sanksi berupa pidana, " pungkasnya.

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    Harga Telur Naik Kisaran 40%, Pedagang Makanan...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Presiden RI Hadir Ikuti Pembukaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

    Ikuti Kami